MUZAKKARAH SANTRI

Selasa, 20 Oktober - 20 Muharram 1438 H
Reporter: Anesty

Untuk mengisi kegiatan ekstrakulikuler yang diadakan setiap hari rabu di (MTI) Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang, pengurus OSTI (Organisasi Santri Tarbiyah Islamiyah) Canduang pada Rabu (16/10) yang lalu mengangkat kegiatan muzakarrah santri yang kali ini diangkat dengan tema "Hukum bagi Perempuan yang haid untuk menetap di Masjid", acara muzakarah ini di hadiri oleh segenap santri dan majlis guru MTI Canduang, yang dilaksanakan di Auditorium madrasah. Dalam muzakarah ini santri di bagi kepada dua kelompok yaitu kelompok Musbit dan kelompok Nafi yang di wakili oleh beberapa orang santri kelas enam (6) Aliyah.

Muzakkaroh ini dimoderatori oleh ustad Nurdin S.Pd.i dan Ustad Nofriandi sebagai Hakim pada Muzakkarah kali ini. Karena terbatasnya waktu muzakarah ini akan dilanjutkan pada Rabu mendatang(26/10) .

Dalam pertemuan kali ini dapat diambil kesimpulan :
1. Hukum menetap di masjid bagi orang yang haid, junub adalah haram, yang diperkuat oleh dalil dari ayat al-quran (Qs.An-nisa : 43)
2. Sebagaimana haram bagi orang yang sedang haid, junub dan lain-lain untuk menetap di masjid maka haram juga bagi mereka untuk melaksanakan Sholat.
Sebagaimana yang diharapkan oleh guru-guru, dengan di laksanakan acara muzakarah ini dapat menambah pengetahuan santri dalam persiapan buat masa akan datang. Aamiin || Justic
Justic Media

Situs ini adalah ruang publikasi berita dan informasi dan karya seni santri-santri Pondok Pesantren MTI Canduang, Agam, Sumatera Barat, Indonesia yang dikelola oleh Jurnalis Santri Tarbiyah Islamiyah Canduang sejak Selasa 07 Agustus 2007

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama